Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum

  • Asmara T
  • Murwadji T
  • Nugroho B
N/ACitations
Citations of this article
83Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Koperasi merupakan salah satu bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.Dewasa ini, koperasi mengalami beberapa permasalahan, salah satunya terkait modal koperasi yang terbatas dalam mengembangkan usahanya. Guna mengatasi masalah tersebut, koperasi melakukan kerja samasalah satunya dengan perbankan dalam bentuk kredit.Pemberian pinjaman kredit dari perbankantersebut dalam pelaksanaannya dapat mengalami kedit macet, sehingga koperasi harus bertanggungjawab dan apabila harta koperasi tidak mencukupi maka pemilik koperasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pemilik koperasi dalam hal terjadi kredit macet dapat sampai harta pribadinya, apabila harta koperasi sudah tidak mencukupi untuk membayar kredit. Namun terdapat ketidakjelasan siapa pemilik koperasi,anggota koperasi yang disebut sebagai pemilik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pemilik. Syarat kepemilikan ditinjau dari teori kepastian hukum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitukewajiban atau tanggung jawab pemilik, hak-hak pemilik, dan bukti kepemilikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asmara, T. T. P., Murwadji, T., & Nugroho, B. D. (2020). Tanggung Jawab Pemilik Koperasi Pada Saat Terjadi Kredit Macet Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 109. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.712

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free