Sejak era reformasi, Konvensi ketatanegaraan sebagai hukum tertulis mulai tergerus oleh formalisasi hukum. Hampir semua tradisi bernegara Indonesia saat ini dinormakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu sumber hukum, konvensi seharusnya tetap dipertahankan keberadaannya, meskipun karakteristik itu jarang terjadi di negara civil law. Di Indonesia konvensi perlahan demi perlahan mulai menghilang, dikarenakan semua konvensi cenderung untuk dinormakan dalam peraturan tertulis. Apabila kondisi ini dipertahankan secara terus menerus, konvensi sebagai salah satu sumber hukum akan punah. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang seharusnya menempatkan posisi konvensi dalam hierarki peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan konvensi dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini mencoba untuk melihat posisi konvensi yang tersisa hingga saat ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta bagaimana kita menempatkannya dalam sistem hukum nasional sebagai upaya untuk menjaga tradisi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
CITATION STYLE
Gelora M, A. (2019). KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA PASCA ERA REFORMASI. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 55. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.303
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.