Artikel ini bertujuan untuk meneliti pemahaman hadis yang digunakan sebagai argument fatwa Majelis Tarjih yang tidak membenarkan pengkhususan membaca qunut dalam shalat shubuh.Putusan ini tidak sepaham dengan sebagian mazhab di Indonesia, yakni mazhab Imam Syafi’i yang juga menggunakan hadis sebagai dasar hukum. Artikel ini ditulis menggunakan metode analisisdiksriptis terhadap pemahaman hadis yang digunakan oleh Majelis Tarjih. Sebagai hasil, didapati kesimpulan bahwa hadis yang dijadikan landasan hukum oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah benar-benar sahih. Hadis tersebut secara terang tidak melarang membaca qunut dalam shalat shubuh. Namun pelarangan atau tidak membenarkan adanya qunut dalam shalat shubuh merupakan suatu pemahaman Majelis Tarjih Muhammadiyah yang berlandaskan pada bahwasannya jika ada suatu amalan yang diperselisihkan hukumnya, maka tidak dibenarkan untuk mengamalkannya. Sementara itu, didapatkan bahwasannya dalil yang dikemukakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah merupakan suatu dalil yang umum tentang utamanya shalat dengan membaca qunut. Dalil ini mestinya memperkuat dalil yang disampaikan oleh Syafi’i sebagaimana dipaparkan dalam hadis sebelumnya bahwasannya membaca qunut dalam shalat shubuh hukumnya adalah sunnah.
CITATION STYLE
Siti Lailatul Qomariyah dan Muhammad Dwi Toriyono. (2022). QUNUT DALAM KACAMATA MUHAMMADIYAH: STUDI PEMAHAMAN HADIS DALAM FATWA MAJELIS TARJIH. Al Dhikra | Jurnal Studi Qur’an Dan Hadis, 2(2), 199–208. https://doi.org/10.57217/aldhikra.v2i2.781
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.