Penelitian ini membahas tentang masalah Efektivitas Perda Perdagangan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Human Trafficking di Kabupaten Barru. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perdagangan orang terutama objek perdagangan tersebut kebanyakan berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak dimana pelakunya dilakukan oleh orang dewasa. Selain itu melihat Kabupaten Barru yang menjadi tempat persinggahan bagi para pengemudi yang lintas daerah membuat maraknya warung yang diindikasi sebagai warung remang-remang/tempat prostitusi. Maka dari itu penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai Efektivits Perda Perdagangan Orang (human trafficking). Sehingga perlu diketahui, bagaimana pelaksanaan Perda tersebut di Kabupaten Barru. Serta melihat jumlah kasus dan perkembangannya sehingga dengan demikian dapat dilihat apakah Perda Perdagngan Orang ( Perda No 6 Tahun 2015) tersebut sudah efektif, belum efektif atau tidak efektif.
CITATION STYLE
Aulia, W., & Jumadi, J. (1970). Efektivitas Peraturan Daerah Perdagangan Orang Dalam Upaya Pencegahan Human Trafficking. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 230–239. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15397
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.