Semakin intensenya hubungan perdagangan internasional telah menimbulkan peningkatan ketegangan yang menimbulkan sengketa perdagangan antar bangsa, baik dalam perdagangan barang maupun jasa. Penelitian ini memfokuskan pada persoalan yang bers~fat prosedural yakni bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa melalui DSB-WTO, dan bagaimana keterlibatan negara maju dan negara berkembang dalam penyelesaian sengketa dagang internasional serta bagaimana peranan DSB WTO dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan statue approach dalam memngetahui mekanisme penyelesaian sengketa dagang melalui DSB-WTO diserta pendekatan case approach dalam mengetahui seberapa jauh keterlibatan negara maju maupun berkembang dalam pada forum DSB-WTO dan seberapa jauh peranan DSBWTO dalam penyelesaian sengketa dagang internasional. Berdasarkan penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO telah diatur dalam DSU agreement yang terdiri dari tahapan konsultasi, pembentukan panel dan lembaga banding (appellate Body), pengadopsian dan implementasi rekomendasi atau putusan banding. periode 2001 sampai 2011 sejumlah permohonan konsultasi sebagai langkah pertama dalam mekanisme DSB dan menunjukan peningkatan partisispasi negara berkembang kedalam sistem DSB WTO. Dalam waktu 8 tahun dari periode 2001-2011,Telah terjadi peningkatan keterlibatan negara berkembang dalam penggunaan lembaga DSBWTO yang semula didominasi negara-negara maju. Sedangkan peranan DSBWTO semakin mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditangani.
CITATION STYLE
Suherman, A. M. (2012). DISPUTE SETTLEMENT BODY- WTO DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.