Artikel Ini bertujuan menganalisis nilai-nilai politik Nahdlatul Ulama (NU) perspektif Khittah dan posisinya dalam praktik politik. Perdebatan terjadi dikarenakan Nahdlatul Ulama dianggap memainkan politik praktis, dan di sisi lain Khittah Nahdlatul Ulama yang selalu menjadi perbincangan bahwa Nahdlatul Ulama tidak boleh masuk ke dalam politik praktis dikarenakan Khittah NU 1926. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan). Peneliti mengkaji dokumen, buku, jurnal, majalah, dan berbagai litertur terkait posisi NU tentang politik dalam Khittah NU 1926 dan posisinya dalam praktik perpolitikan. Hasil penelitian menunjukkan, terdapat dua pengertian khittah: yang “khas” (far’i-juz’i) yakni naskah Khittah NU hasil Muktamar Situbondo, dan yang “am-kulli” yakni segenap himmah, cita-cita dan pedoman perjuangan NU bagi agama dan bangsa. Politik NU adalah bagian dari himpunan substansi Khittah yang am-kulli, mencakup segenap khidmah dan darma bakti bagi bangsa dalam dua ranah strategis: pembinaan kemasyarakatan-kebangsaan: dan, dimensi sosial-ekonomi-politik yang bersendikan keadilan dan kemashlahatan.
CITATION STYLE
Marahalim, Katimin, & Harahap, E. W. (2023). Khittah Nahdlatul Ulama. Al-Ulum, 23(2), 462–480. https://doi.org/10.30603/au.v23i2.4124
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.