Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepemilikan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

  • Octarina N
  • Hasan M
  • Bowo D
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Medicine is one of the human needs when the human body is not healthy. Drugs also have various types with different ways of consuming them. There are some drugs that cannot be consumed freely, in other words, they must be determined by a doctor using a doctor's prescription. Many of the drugs that use a doctor's prescription that have a hard label such as heart drugs, or drugs that contain narcotics and so on. Therefore, in order to avoid things that are detrimental to the user, the purchase of this drug must be with a doctor's prescription. The issue that I will discuss here is whether it is permissible to have medicine without a doctor's prescription, and are there any sanctions. The research method that I use is the statute approach and the conceptual approach. The results of this study are that all purchases of hard drugs must use a doctor's prescription, otherwise it is an illegal act and can be subject to sanctions in accordance with statutory regulations.Keywords: Hard Drugs; Doctor's prescription; Criminal Liability AbstrakObat merupakan salah satu daripada kebutuhan manusia dikala manusia itu kurang sehat kondisi badannya. Obat juga mempunyai berbagai jenis dengan cara mengkonsumsi yang berbeda-beda. Ada beberapa obat yang tidak bisa dikonsumsi secara bebas, dengan kata lain harus ditentukan oleh dokter dengan menggunakan resep dokter. Banyak dari obat yang menggunakan resep dokter yang memiliki label keras seperti obat jantung, atau obat yang mengandung narkotika dan sebagainya. Oleh karenanya, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi pengguna, pembelian obat ini harus dengan resep dokter. Persoalan yang akan saya bahas disini yaitu bolehkah memiliki obat tanpa resep dokter, dan apakah ada sanksinya. Metode penelitian yang saya gunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Hasil penelitian ini yaitu semua pembelian obat keras harus dengan menggunakan resep dokter jika tidak maka termasuk perbuatan yang illegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Obat Keras; Resep Dokter; Pertanggungjawaban Pidana

Cite

CITATION STYLE

APA

Octarina, N. F., Hasan, M., & Bowo, D. T. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kepemilikan Obat Keras Tanpa Resep Dokter. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(4), 1059–1074. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26697

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free