TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI

  • Rusydi I
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   dari   perkawinan   tersebut   tidak   diakui   oleh   negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.  Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan  siri  tersebut  tidak  pernah  ada,  karena tidak  adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rusydi, I. (2019). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 49. https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2145

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free