Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama

  • Hutama Hutabarat D
  • Simanjuntak K
  • Syarunsyah S
N/ACitations
Citations of this article
70Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The research objectives to be achieved in this study are to find out, analyze and find solutions in overcoming legal fraud. Interfaith couples prefer to marry in Indonesia. Considering that it is more cost-effective and their desire to get married can be carried out and implemented in Indonesia. On the other hand, there is no legal protection to provide guarantees for the implementation of interfaith marriages in Indonesia. So some couples commit a fraudulent marriage law by ignoring the requirements in the national marriage law. The research method in this research is a normative research method by examining every applicable marriage law rule and legal theories that will answer and provide a solution in providing a discourse on understanding law and marriage and its relationship with the concept of divinity. Based on the data above, the results of the analysis find that interfaith married couples abroad have cheated Indonesian marriage law on interfaith marriages that occur abroad. After holding an interfaith marriage abroad, the artist couple returns to Indonesia and registers the interfaith marriage at the Population and Civil Registry Office. However, considering that their marriages are of different religions, the Population and Civil Registry Service does not immediately register interfaith marriages. According to the population administration, a valid marriage according to the legislation must be reported by the resident to the implementing agency at the place where the marriage took place no later than 60 (sixty) days from the date of the marriage. Tujuan penelitian yang akan dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan mencari solusi dalam mengatasi pengelabuan hukum perkawinan pasangan beda agama lebih memilih melangsungkan perkawinan di Indonesia. Mengingat lebih irit biaya dan keinginan mereka untuk menikah dapat terlaksana dan terimplementasikan di Indonesia. Di sisi lain bahwa tidak ada perlindungan hukum untuk memberikan jaminan untuk terlaksananya perkawinan beda agama di Indonesia. Beberapa pasangan melakukan suatu pengelabuan hukum perkawinan dengan mengabaikan bagian syarat dalam hukum perkawinan nasional. Metode penelitian dalam suatu suatu penelitian ini digunakan suatu metode penelitian normatif dengan mengkaji setiap aturan hukum perkawinan yang berlaku serta teori-teori hukum yang akan menjawab serta memberikan suatu solusi dalam memberikan wacana pemahaman hukum serta perkawinan dan hubungannya dengan konsep ketuhanan. Berdasarkan data diatas maka hasil analisis menemukan bahwa pasangan menikah beda agama di luar negeri telah melakukan pengelabuan hukum perkawinan Indonesia atas perkawinan beda agama yang terjadi diluar negeri. Setelah melangsungkan perkawinan beda agama diluar negeri pasangan artis kembali ke Indonesia dan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun mengingat perkawinan mereka berbeda agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak langsung serta merta mencatatkan perkawinan beda agama. Menurut administrasi kependudukan perkawinan yang sah menurut peraturan perundangundangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hutama Hutabarat, D. T., Simanjuntak, K., & Syarunsyah, S. (2022). Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 322. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free