Anak memiliki peran dalam kelangsungan kehidupan manusia dan kelangsungan suatu bangsa. UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak di LPKA memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pelatihan, pengawasan, pendampingan, dan pendidikan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan merupakan proses mengubah sikap dan peilaku seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk membuat manusia menjadi dewasa melalui proses pembelajaran. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana implementasi pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu. Pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan Kualitatif. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pendidikan kepada anak di LPKA Kelas II Bengkulu telah berjalan dengan baik, dengan tujuan anak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik, anak tetap memiliki pendidikan, dan anak memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat, serta faktor penghambat adalah sumber daya manusia (Petugas) tidak sesuai dengan keahlian/bidang serta fasilitas dan sarana pendukung yang belum sepenuhnya memadai.
CITATION STYLE
Jonata, M., & Butar Butar, H. F. (2022). Impelementasi Pendidikan Kepada Anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu). JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS “SOLIDITAS” (J-SOLID), 5(1), 22. https://doi.org/10.31328/js.v5i1.2908
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.