Regulasi perpajakan terkait profesi Tiktokers belum diatur secara spesifik sehingga penggunaan cara penghitungan juga tergolong “abu-abu”. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas profesi Tiktokers di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang melibatkan narasumber dari pegawai KPP Pratama Jember dan Tiktokers Nasion Patriotik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penghasilan Tiktokers umumnya berasal dari 3 sumber, penghasilan sebagai influencer berupa endorsement dari berbagai produk atau brand yang dipromosikan dalam video. Aplikasi Tiktok sendiri juga memberikan penghasilan tambahan bagi pengguna Tiktok Live dengan target tertentu dan hadiah bonus dari penonton. Selain itu, Tiktokers juga dapat bekerjasama dengan aplikasi lain berupa konten sesuai kesepakatan bersama. Atas pendapatan tersebut, pemerintah memberlakukan pajak bagi profesi Tiktokers orang pribadi dengan menggunakan dua skema. Skema tersebut merupakan penerapan ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 90002 untuk kegiatan pekerja seni dengan persentase NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana tercantum dalam PER - 17/PJ/2015. Skema ini berlaku untuk Tiktokers orang pribadi yang melakukan metode pencatatan yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan Rp4.800.000.000 dalam setahun. Sedangkan skema bagi Tiktokers orang pribadi yang menyelenggarakan metode pembukuan dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang mengatur tarif progresif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
CITATION STYLE
Jusikusuma, T. D., & Wijaya, S. (2022). Pajak Penghasilan Atas Tiktokers. Educoretax, 2(2), 154–166. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.222
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.