Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara, dan permasalahan korupsi marak terjadi di berbagai belahan dunia sehingga setiap negara perlu bekerja sama untuk melawan korupsi. Korupsi juga terjadi Indonesia dan Brazil. Di kedua negara tersebut marak terjadinya korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintah, korupsi pada sektor swasta, dan bahkan masyarakat umum. Namun dikarenakan kondisi Indonesia dan Brazil berbeda, maka terkait pengaturan tindak pidana korupsi di kedua negara tersebut pun pasti berbeda. Terkait perbedaan pengaturan tersebut maka dapat diperbandingkan dan menjadi salah satu solusi atas maraknya tindak pidana korupsi di berbagai negara yakni dengan mengadopsi penanganan korupsi di negara lain apabila sesuai kebutuhan negara tersebut, yang dalam penelitian ini dilakukan melalui perbandingan penanganan korupsi di negara Brazil dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang. Setelah membandingkan kedua negara dapat terlihat bahwa sanksi di Indonesia lebih keras di bandingkan Brazil, namun Brazil memiliki sanksi yang secara sosial dapat membuat pelaku jera, dan untuk lembaga penegak hukum kedua negara memiliki kemiripan, namun juga terdapat perbedaan lembaga peradilan pengawas keuangan di Brazil yang dapat disejajarkan dengan BPK, namun BPK bukanlah lembaga penegak hukum korupsi. Terkait sistem peradilan kedua negara tersebut juga memiliki kemiripan, namun pelaksanaan sistem plea bargaining yang di Indonesia harus ada izin hakim dan pelaku harus membayar kerugian atas perbuatannya sedangkan di Brazil tidak. Tidak ada yang lebih unggul dari kedua negara tetapi justru mereka dapat saling mencontoh seperti Brazil dapat menerapkan sanksi yang lebih tinggi, sedangkan Indonesia dapat mengadopsi sanksi yang dilakukan oleh Brazil agar pelaku tindak pidana korporasi jera.
CITATION STYLE
Fani Agista Heryani. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Brazil dengan di Indonesia. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 3(2), 175–188. https://doi.org/10.33830/humaya.v3i2.5924
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.