Negara Indonesia memiliki wilayah perairan laut seluas 5,8 juta Km2, didalamnya terdapat sumber daya ikan yang melimpah, menjadikan perikanan mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian, khusunya bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil dan pelaku usaha di bidang perikanan. Salah satu alat penangkap ikan yang mempunyai potensi merusak biota laut dan ekosistem ikan, yang masih digunakan nelayan sampai saat ini adalah cantrang. Cantrang merupakan alat penangkap ikan menyerupai trawl atau pukat harimau. Tali cantrang dapat mencapai 6.000 meter dengan cakupan sapuan tali mencapai 292 hektar. Penarikan jaring menyebabkan terjadinya pengadukan dasar perairan, menimbulkan dampak signifikan terhadap ekositem bawah laut. Hasil tangkapan layak konsumsi sebesar 46-51%, sedangkan 49-54% merupakan bycatch. Tulisan ini membahas regulasi pemerintah tentang larangan penggunaan cantrang, yang tertuang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2011, 2014 dan 2015, serta dalam Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Disisi lain nelayan kecil tetap menghendaki penggunaan cantrang sebagai alat tangkap karena relatif murah dan praktis. Tulisan ini termasuk yuridis normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kwalitatif dan menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan. Kata Kunci: Regulasi Larangan Penggunaan Cantrang
CITATION STYLE
Artati, S. U. I. (2018). REGULASI LARANGAN PENGGUNAAN CANTRANG UNTUK PENANGKAPAN IKAN BAGI NELAYAN KECIL. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.