Kewenangan notaris secara umum terdapat dalam Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik. Terkait kewenangan notaris dalam membuat akta nominee tidak diatur secara spesifik dalam Pasal tersebut yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pembuatan akta nominee khususnya terkait dengan peralihan hak milik atas tanah oleh warga Negara asing di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menemukan mengenai pengaturan ke depan terhadap tanggungjawab notaris dalam membuat akta nominee yang digunakan sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah oleh warga Negara asing di Indonesia. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan kedepan mengenai pembuatan akta nominee yang digunakan sebagai dasar jual beli tanah hak milik oleh warga Negara asing di Indonesia. yang dikaji menggunakan teori pertanggungjawaban dan Teori kepastian hukum, sehingga kesimpulannya notaris bertanggungjawab atas pembuatan akta nominee.
CITATION STYLE
Masithoh, D., Rato, D., & Fahamsyah, E. (2021). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Sebagai dasar Peralihan Hak Milik Atas Tanah oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 2(07), 937–948. https://doi.org/10.46799/jst.v2i7.327
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.