Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam

  • Rohman M
  • Junitama C
  • Handy D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Illegitimate children are not children born from legal marriages based on Islamic law and not registered according to the Marriage Law of Indonesia, but children born from a relationship between a man and a woman without any matrimony ties. According to the majority opinion of ulama fiqh, the child is bequeathed to his father if the child is born after six months of the marriage. The child is bequeathed to his mother only if the child is born before six months. In Jatilangkung, a forced marriage will occur when a woman becomes pregnant out of wedlock, namely marrying a pregnant woman to a man who has impregnated her. According to local tradition, the child's standing is considered the same as a legitimate child resulting from a legal sexual relation; the parents will be responsible for the child, and the child will receive a share of their parent's inheritance. Administratively, the child linage is on the mother's husband, but they should employ a magistered guardian in the marriage. Abstrak: Anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam  kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama dalam hukum Islam jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Pada umumnya di Jatilangkung, ketika ada seorang perempuan yang hamil di luar nikah maka akan terjadi kawin paksa, yaitu mengawinkan perempuan yang hamil dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Kedudukan anak tersebut menurut hukum setempat dianggap sama seperti halnya anak sah hasil dari hubungan setelah perkawinan, orang tua akan bertanggung jawab atas anak tersebut serta akan mendapat jatah dari harta peninggalan orang tuanya. Nasabnya secara administrasi akan diikutkan kepada suami ibunya, namun ketika nikah menggunakan wali hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohman, Moh. F., Junitama, C. A., Handy, D. U., Fauzi, E. M. P., Islamiyah, L., & Mu’arif, Moh. W. (2021). Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Masyarakat Adat Desa Jatilangkung Mojokerto Perspektif Hukum Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(2), 417–446. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.417-446

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free