Konflik keluarga memiliki masa pada tiap waktunya, bisa terjadi karena ada beberapa pemicu. Bagaimana penerapan Al-Quran dan Hadist menjadi solusi umat pada saat ini, diperlukan metode yang tepat dalam rangka mengurangi konflik keluarga. Seperti menunjuk hakim untuk menyelesaikan konflik ini, jika dirasa sudah dilakukan Upaya perdamaian tetapi tidak dapat damai, maka dilakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah noratif melalui Library research dan pengalaman dalam persidangan, dengan pendekatan penelitian yang di gunakan deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari artikel ini yaitu dalam tinjauan tafsir dan hadis surat An-Nissa ayat 34&35 telah menjelakan inti hukum dari suatu perkara/konflik hukum keluarga beserta cara penyelesaiannya, dalam surat an-Nisa’ ayat 34-35 ini memang ada perbedaan antara tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Al-Misbah. Namun lebih banyak mengandung persamaan.
CITATION STYLE
Tsaqib, M., & Ahmad Fathonih. (2023). Kajian dan Telaah Kritis dan Hadits Tentang Mengatasi Konflik Keluarga. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(1), 293–302. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i1.2535
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.