Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis trend dan kebijakan pernikahan usia anak dengan mengambil studi di Desa Gapuk Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian menggunakan desain cross sectional study dengan sampel penelitian sebanyak 26 responden yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan terdiri dari kelompok orang tua, anak, dan pemangku kebijakan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa trend pernikahan usia anak disebabkan oleh faktor pendidikan, pengasuhan, kemiskinan, hingga budaya. Trend ini juga menimbulkan resiko bagi pelaku pernikahan usia anak, orang tua, bahkan juga anak yang mejadi keturunan. Inilah yang mendasari lahirnya Peraturan Daerah tetang Pendewasaan Usia Pernikahan melalui Perda Kabupaten Lombok Barat No. 19/2019. Dari sisi kebijakan, tujuan lahirnya aturan ini dinilai logis dan realistis, didukung oleh berbagai pihak dan tidak bertentangan dengan berbagai ketentuan lain yang mengatur tentang perkawinan. Preferensi nilai yang dikehendaki juga tidak variatif, hanya menginginkan tuntasnya persoalan pernikahan usia anak demi terciptanya sumberdaya manusia yang berkualitas untuk ketercapaian visi misi pembangunan daerah. Berbagai sumberdaya dalam penerapan kebijakan juga perlu dikaji, mengingat sumberdaya tersebut belum menunjukkan penerapan kebijakan yang optimal untuk meminimalisir terjadinya pernikahan usia anak.
CITATION STYLE
Dewi, D. C., & Jumaah, S. H. (2022). Trend dan Kebijakan Pernikahan Usia Anak: Studi pada Desa Gapuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 143–159. https://doi.org/10.32699/resolusi.v5i2.3651
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.