IMPLIKASI ADANYA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN BAWASLU TENTANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

  • Syarifudin A
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) dan implikasi adanya upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap putusan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap turut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam hak seseorang untuk dipilih (right to be elected). Riset ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti hanya akan meneliti tentang norma peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan tema yang sama yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara yuridis-kuantitatif sehingga diperoleh hasil yaitu: Pertama, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur di dalam Pasal 460 sampai Pasal 465 Undang-Undang Pemilihan Umum serta peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan harus diputus paling lama 14 hari sejak laporan/temuan diterima. Kedua, implikasi dari adanya upaya hukum ke Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota justru dapat menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berpotensi kehilangan hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung bagi calon yang dibatalkan sebagai calon oleh Keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syarifudin, A. (2020). IMPLIKASI ADANYA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN BAWASLU TENTANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU. Cepalo, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free