Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen. Guru dapat mengembangkan kreativitasnya dalam melaksanakan transfer knowledge kepada para siswa untuk mempermudah proses belajar mengajar salah satunya dengan menciptakan suatu karya sebagai media pembelajaran. Adapun karya yang dapat dihasilkan oleh guru antara lain membuat modul, buku pelajaran, poster, bahkan membuat kreasi karya seni seperti lagu, tarian, motif seni batik, seni rupa, drama musikal dan lain sebagainya. Namun dibalik kreativitas tersebut tidak pernah terpikirkan oleh guru bahwa karya yang dihasilkan sesungguhnya merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terdapat beberapa macam peraturan yang mengatur HKI salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pengabdian dilakukan pada guru SD Muhammadiyah 8 Dau, Kabupaten Malang oleh itu diperlukan penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Pendaftaran Hak Cipta Atas Suatu Karya.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Wardoyo, Y. P., Regina, B. D., & W, A. R. (2021). PENYULUHAN HUKUM TENTANG URGENSI PENDAFTARAN HKI PADA GURU SD MUHAMMADIYAH 8 DAU. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 155–158. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i1.1515