korban merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Hal ini menyebabkan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dalam kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu perbuatan yang melanggar HAM sehingga dibutuhkan instrumen-instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada perempuan-perempuan yang menjadi korban serta mampu menghapus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptip analisis yang merupakan penelitian dalam jenis penelitian hukum normatif.
CITATION STYLE
Sukadi, I., & Ningsih, M. R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. EGALITA, 16(1). https://doi.org/10.18860/egalita.v16i1.12125
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.