This article discusses the testing of constitutional laws by the constitutional court. Testing legislation is a process for testing written rules that contain common binding legal norms, whether established by state institutions or authorized officials. This article concludes, the integration of important legislations to be objectified, is due to the fact that unintegrating system of legislations are causing confusion, causing institutional conflict between constitutional court and supreme court, and causing discredency between legislation regulations from the bottom to the top. This article will therefore require that the testing of legislation be perfomed by the constitutional court, with a record of the number of judges of the constitutional court to be added in order to bring about the development of laws to test for better legislation in the future. This integration effort demands a change in legal norms related to the authority of the Constitutional Court, both contained in the Constitution and the Judicial Power and the Constitutional Court Laws. Abstrak Artikel ini membahas tentang integrasi pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengujian peraturan perundang-undangan adalah suatu proses untuk menguji peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum baik yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Artikel ini menyimpulkan, integrasi pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk direalisasikan dikarenakan sistem pengujian peraturan perundang-undangan yang tidak terintegrasi menyebabkan kerancuan, menimbulkan konflik kelembagaan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta mengakibatkan ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan dari yang paling bawah sampai dengan yang paling atas. Oleh karenanya artikel ini menghendaki agar pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan secara terintegrasi, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi, dengan catatan jumlah hakim Mahkamah Konstitusi perlu ditambahkan guna mewujudkan pembangunan hukum pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih baik di masa mendatang. Agar integrasi tersebut dimungkinkan, maka perlu dilakukan perubahan norma hukum terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
CITATION STYLE
Meidiana, M. M. (2020). Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 381–408. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.381-408
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.