Abstract. This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village hold a social gathering where the money from the arisan buys sacrificial animals for the seven members of the arisan, and this is done automatically, rotate every year. This needs to be discussed and studied to find out the legal basis, because most of the arisan activities are attended by wealthy people who actually can afford to buy sacrificial animals in cash using their own money (cash) without having to join the arisan. The research method used in this research is empirical research method, which is a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from observation and real behavior carried out through direct experience. From this study, it can be concluded that the sacrificial arisan is basically mubah or permissible, however, according to K.H Kholil Dahlan, sacrificial arisan for people who can afford it cannot be classified as a sacrifice and this is categorized as an act that is not commendable. Abstrak. Penelitian ini mengkaji tentang kebiasaan masyarakat di desa Pindahan Baru ketika datang bulan dzulhijjah (hari raya idul adha) masyarakat di desa Pindahan Baru setiap tahunnya mengadakan arisan yang mana uang hasil arisan tersebut dibelikan hewan kurban untuk tujuh orang anggota arisan tersebut, dan hal ini dilakukan secara bergiliran setiap tahunnya. Hal ini perlu dibahas dan dikaji untuk mengetahui dasar hukumnya, karena kegiatan arisan tersebut kebanyakan diikuti oleh orang yang mampu (orang kaya) yang sebenarnya mereka mampu untuk membeli hewan kurban secara tunai dengan menggunakan uang mereka sendiri (cash) tanpa harus ikut arisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari observasi maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa arisan kurban pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun arisan kurban bagi orang yang mampu menurut K.H Kholil Dahlan tidak bisa digolongkan sebagai kurban dan hal tersebut dikategorikan perbuatan yang tidak terpuji.
CITATION STYLE
Subahan, & Anwar Hafidzi. (2023). Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya). Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1–6. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1702
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.