PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MENENTUKAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA

  • Admin A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan kewenangan Pasal 77 KUHAP, pengawasan praperadilan terhadap upaya paksa masih terbatas. Praperadilan hanya memeriksa dan memutus tentang upaya paksa terbatas pada penangkapan dan penahanan. Untuk tindakan penggeledahan dan penyitaan ataupun pemeriksaan surat tidak dijelaskan oleh KUHAP, sehingga menimbulkan ketidakjelasan siapa yang berwenang memeriksa apabila terjadi pelanggaran di dalam upaya dimaksud. Hakim praperadilan bersifat pasif, artinya “tidak ada sidang tanpa adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berhak memohon pemeriksaan praperadilan”. Dengan demikian, meskipun terdapat suatu penyimpangan secara nyata dan jelas dalam upaya paksa, tetapi pihak-pihak yang dirugikan tidak mengajukan permohonan maka hakim praperadilan tidak dapat menguji dan memutus kebenaran dari upaya paksa tersebut, Lembaga praperadilan yang memiliki kewenangan yang limitatif sebenarnya tidak boleh melakukan putusan yang di luar dari kewenangannya karena akan menabrak asas-asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pada intinya proses penyelidikan, penyidikan, maupun penetapan tersangka merupakan domain penegak hukum dan hal ini harus dikembalikan kepada penegak hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Admin, A. (2020). PERLUASAN KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MENENTUKAN TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA. Reformasi Hukum, 23(2), 132–148. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free