Hubungan hukum antara pemerintah sebagai fiskus dengan rakyat sebagai Wajib Pajak merupakan hubungan hukum yang lahir dari adanya undang-undang. Adanya kewajiban yang lahir dari undang-undang ini menyebabkan rakyat selaku Wajib Pajak harus membayar pajak kepada negara. Perbedaan persepsi antara wajib pajak selaku pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak menimbulkan sengketa pajak. Salah satu hak wajib pajak yang diberikan undang-undang dalam menyelesaikan sengketa paajak adalah melalui lembaga keberatan. Proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan harus benar-benar memberikan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.Keywords: Sengketa Pajak, Keberatan, Lembaga Keberatan
CITATION STYLE
Abduh, A. (2019). PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN. EKSEKUSI, 1(2). https://doi.org/10.24014/je.v1i2.8430
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.