LPD adalah suatu badan perniagaan yang dipunyai oleh Desa Adat yang bertempat pada daerah wewidangan Desa Adat. Selanjutnya akan dibahas permasalahan: (1) Bagaimana Pengaturan Lembaga Perkreditan Desa Sebagai Lembaga Keuangan Desa Adat di Bali, (2) Bagaimana Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa Terhadap Benda Jaminan Hak Tanggungan Yang Berkedudukan di Luar Desa Adat. Metode penelitian adalah normatif dan Jenis pendekatan Masalah ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer berupa peraturan perundang-undangan dan Bahan Hukum Sekunder meliputi bentuk tulisan ilmiah tentang hukum. Teknik Pengumpulan Bahan hukum melalui teknik studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis Bahan Hukum melalui teknik deskripsi, interpretasi dan argumentasi. Dan kesimpulan dari skripsi adalah sah sesuai aturan Pasal 5 ayat (1) Pergub No. 44/2017 serta pada UU No. 4/1996 memberikan keabsahan eksekutorial Lembaga Perkreditan Desa yang memberikan hak pada pihak kreditor guna melaksanakan pelelangan dalam rangka menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan diri sendiri.
CITATION STYLE
Gunawan, I. P. Y. E. P., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Hak Eksekutorial Lembaga Perkreditan Desa Terhadap Benda Jaminan Hak Tanggungan yang Berkedudukan di Luar Wilayah Desa Adat. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 183–187. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.183-187
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.