Tujuan dari penelitian ini adalah saat melihat kasus yang pernah terjadi dalam masyarakat Kabupaten Bone kenyataannya masih rawan terjadi sengketa sehingga penlis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research), Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: 1) Pendekatan Normatif-Teologis; 2) Pendekatan sosiologi 3). Pendekatan Antropologi; 4). Pendekatan Filosofis. Sebagai kesimpulan bahwa mahar dalam perspektif hukum perkawinan menurut Islam merupakan suatu kewajiban oleh calon suami (mempelai pria) kepada calon istrinya (mempelai wanita) baik berupa benda maupun berupa jasa. Sompa atau mahar dalam perkawinan tradisi Bugis khususnya etnik Bugis Kabupaten Bone adalah sinkretisme antara adat dengan Syariat, Begitupula jika terjadi kasus sangketa sompa atau mahar dapat diselesaikan secara tradisi kekeluargaan dan hukum Islam.
CITATION STYLE
Supriadi Supriadi, Andi Jusran Kasim, & Muhtar Muhtar. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA SOMPA DALAM PERKAWINAN ETNIS BUGIS. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 1(2), 145–159. https://doi.org/10.46870/jhki.v1i2.115
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.