Tujuan asli dari hukum adalah untuk mencapai keadilan. Untuk pencapaian keadilan di masyarakat, order terlebih dahulu harus dibuat. Gangguan dan kekacauan dapat dihasilkan dari gerakan terorisme. Saat ini, gerakan terorisme di Indonesia meningkat, baik dalam frekuensi dan akselerasi. Bahkan, sudah ada undang-undang yang menyediakan untuk pemberantasan kejahatan terorisme, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. UU telah berlaku sejak 2003 dan dilaksanakan oleh penegak hukum Indonesia, khususnya Kepolisian Indonesia. Namun, karena beberapa kendala psikologis dan teknik yuridis, penanganan kejahatan terorisme belum berhasil secara optimal. Secara umum, peran penegak hukum belum efektif dan optimal belum dalam mencegah terorisme di Indonesia, karena gerakan terorisme tidak hanya gerakan lokal tapi juga jaringan internasional dengan menggunakan teknologi tinggi, dan gerakan terorisme di Indonesia didasarkan pada ideologi fundamental, yaitu, Islam. Oleh karena itu, tidak bisa didekati oleh paradigma represif dan pendekatan yuridis, melainkan harus dilengkapi dengan pendekatan psikologis dan sosiologis-agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dan itu ditulis oleh seorang metode deskriptif-analitis. Tujuan dari makalah ini adalah sebagai kontribusi untuk ilmu hukum dan masyarakat luas.
CITATION STYLE
Wiriadinata, W. (2015). PERANAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PELANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(2), 209. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no2.3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.