Gugatan sederhana yang dilegitimasi sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana beserta perubahannya yang diatur di dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, adalah proses penyelesaian perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugat materiil maksimal Rp500.000.000 yang diselesaikan dengan mekanisme persidangan dan pembuktian yang sederhana dalam jangka waktu maksimal 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Sistem yang tergolong baru dikenal dan diberlakukan ini masih menuai beberapa komentar seperti halnya terkait bentuk peraturan, kurangnya penjelasan, hingga tidak adanya pengaturan yang tegas tentunya dapat menjadi celah hukum. Salah satu perkara yang diadili dengan proses gugatan sederhana adalah wanprestasi atas perjanjian arisan online pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana, kesesuaian putusan dengan hukum acara gugatan sederhana, serta bagaimana akibat hukum putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Didukung dengan alat dan teknik pengumpul data berupa wawancara informan yaitu Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan guna memperkuat data penelitian. Penelitian ini berkesimpulan tidak semua perkara perdata dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana, melainkan hanya perkara yang termasuk ruang lingkup gugatan sederhana sebagaimana diatur salam Pasal 3 dan 4 Perma Gugatan Sederhana yang didasarkan pada pemeriksaan pendahuluan. Adapun proses penyelesaian perkara gugatan sederhana pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt dinilai telah sesuai dengan hukum acara gugatan sederhana dan putusan tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu Tergugat selaku owner arisan wajib untuk memenuhi prestasinya berupa pembayaran uang arisan online.
CITATION STYLE
Nurhadi Ahmad Juang. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Gugatan Sederhana Dalam Proses Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online Pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt. Recht Studiosum Law Review, 2(1), 18–33. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11435
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.