Kewajiban Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Perempuan

  • Zunnuraeni Z
  • Risnain M
  • Dwi Putro W
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesehatan perempuan merupakan salah satu isu kunci dalam pemenuhan tujuan SDGs. Upaya merealisasikan masalah Kesehatan perempuan di Indonesia masih harus dikembangkan dan ditingkatkan. Studi ini bertujuan untuk menidentifikasi dan mengkaji kewajiban negara dalam pemenuhan hak kesehatan berdasarkan hukum internasional serta bagaimana Indonesia melaksanakan kewajiban pemenuhan hak kesehatan melalui pembuatan produk hukum nasional. Studi ini mengidentifikasi bahwa kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan, salah satunya adalah penyediaan kerangka hukum yang dapat menjamin bahwa hak atas kesehatan dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Indonesia telah memenuhi kewajiban di bidang legislative dengan menyediakan kerangka hukum yang menadopsi prinsip-prinsip HAM dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan. Kerangka hukum tersebut tersedia mulai dari konstitusi negara, UU, peraturan pemerintah hingga tingkat peraturan tekhnis pelaksana di daerah dan instansi terkait.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zunnuraeni, Z., Risnain, M., Dwi Putro, W., & Rajab Fadli, M. (2023). Kewajiban Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Perempuan. JATISWARA, 38(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.473

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free