Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pajak di masa pandemik Covid’19 dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Makassar. Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang bersumber dari data sekunder. Peneliti mendeskripsikan hasil pengamatan dan menganalisis data berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian ini adalah memetakan dua belas (12) kebijakan perpajakan yang tertuang dalam surat Nomor Kep- 156/PJ/2020: Perihal Kebijakan-Kebijakan di bidang pajak sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan membantu mengurangi dampak akibat Pandemik Covid-19 dan juga agar wajib pajak tetap patuh dalam melakukan pelaporan pajak di masa Pandemik Covid-19. Dan peneliti melakukan teknik analisis dengan tiga tahap yakni: pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Dan hasil yang dapat peneliti sampaikan adalah bahwa dengan diterbitkan kebijakan pajak di masa pandemik covid’19 sangat membantu wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak tanpa khawatir adanya denda administrasi dan juga dengan adanya beberapa kebijakan insentif pajak terutama adalah insentif pajak penghasilan PPh 21 ditanggung pemerintah, dan dari hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan pajak tingkat kepatuhan pajak tetap terjaga, apalagi di masa pandemik, dimana pembatasan sosial berskala besar juga berpengaruh terhadap pelaporan dengan memanfaatkan pelaporan menggunakan e-spt.
CITATION STYLE
Daud, D., & Mispa, S. (2022). Kebijakan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 375–380. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1389
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.