Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheritance which is still in a state of pluralism or has various types and different characteristics. Inheritance law is still not legally unified, which means that inheritance law in Indonesia has not been codified, so that inheritance laws and regulations are still nationally integrated and cannot be realized. So, inheritance law in Indonesia is still in a state of pluralism or various, which causes inheritance problems to be uniform. After the death of the inheritor, his property will be automatically transferred to his legal heir. The heirs entitled to the property of inheritance include immediate family members of the inheritors. Even though the law defines that only the legal heirs are entitled to the property, but in fact there are still cases regarding the control of inheritance by other parties who are not the heirs. This case was found in the case of Decision Number 77/PDT/2015/ TP YYK, the heir filed a lawsuit regarding the control of the inheritance in the form of land. This study used a normative research method in the form of research on library materials and the data used were secondary data. The conclusion obtained in this matter is that only the heirs of legitimate heirs can have the right to obtain or control the inheritance handed down by the heir, as well as the control of the inheritance by third parties and all transfers made by non-heirs are null and void by law. So that cases like this do not occur, one way to achieve this is by providing legal counseling to the public so that they understand more about inheritance law and cooperation between heirs to better protect their rights and obligations. Abstrak. Indonesia merupakan negara kepulauan yang multikultural sehingga dalam setiap daerahnya mempunyai ciri khas hukum yang berbeda-beda. Salah satu ciri khas hukum di Indonesia yaitu hukum waris yang masih dalam keadaan pluralisme. Hukum waris sampai saat ini masih belum unifikasi hukum, yang artinya hukum waris di Indonesia belum dikodifikasi, sehingga peraturan perundang-undangan kewarisan masih terpadu secara nasional dan masih belum dapat diwujudkan. Demikian juga hukum waris di Indonesia masih dalam keadaan pluralisme sehingga menyebabkan masalah waris masih belum seragam. Pewarisan baru akan terjadi setelah pewaris meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya beralih kepada ahli warisnya. Ahli waris yaitu yang berhak untuk menerima warisan yaitu keluarga sedarah. Meskipun telah dinyatakan dalam undang-undang bahwa ahli waris yang sah yang dapat mewarisi, namun nyatanya masih terdapat kasus mengenai penguasaan harta warisan oleh pihak lain yang bukan ahli warisnya. Kasus tersebut terdapat dalam kasus Putusan Nomor 77/PDT/2015/PT YYK, ahli waris tersebut mengajukan gugatan mengenai penguasaan harta warisan yang berupa tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berupa penelitian bahan Pustaka dan data yang dipergunakannya merupakan data sekunder. Kesimpulan yang didapat dalam permasalahan ini yaitu bahwa hanya ahli waris dari pewaris yang sah saja yang dapat berhak mendapatkan atau menguasai harta warisan yang diturunkan oleh pewaris, serta atas penguasaan harta warisan oleh pihak ketiga dan segala perubahannya yang dilakukan oleh bukan ahli waris adalah batal demi hukum. Jadi agar tidak terjadi kasus seperti demikian, maka dapat dicapai salah satunya dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih mengerti mengenai hukum waris dan Kerjasama diantara para pihak ahli waris untuk lebih melindungi hak dan kewajiban yang dimilikinya.
CITATION STYLE
Puteri, A. A., & Lina Jamilah. (2023). Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5082
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.