ABSTRACTIn Islamic legal thinking when it is associated with social change so it has two theories, they are the theory of immortality and the theory of adabtabilitas. Based on the theory, Islamic legal thinking is developing now more than has tendency to follow the pattern of adaptability theory that is Islamic law as a law created by God for the humanity, and can adapt to the development of the times, so that he can be changed in order to realize in benefit of human being generally (maslahat al-ummah). Among of many mufties who follow the theory of adaptability, is Najamuddin Al-Thufi. The basic framework theory of adaptability is the principle of maslahat, which is a fundamental value for the sustainability of Islamic law in the concept of social change in decision of Islamic law. This written is a criticizes the concept of maslahat at-thufi which applies not only to the issue of law which nash is nothing , but also applies to the context which nash is exist as like in the matter of mu'amalah. When analyzed carefully, this concept can allow for a conflict between nash and maslahat, and the application of this concept afraided will apply to follow the passion and justify the haram tobe halal by on the pretext of maslahat.Keyword: Consep of maslahat,decision of law, Najamuddin al-Thufi ABSTRAKDalam pemikiran hukum Islam apabila dikaitkan dengan perubahan sosial maka muncul dua teori yaitu teori keabadian dan teori adabtabilitas. Berdasarkan teori tersebut, pemikiran hukum Islam yang saat ini sedang berkembang ada kecenderungan mengikuti pola pemikiran teori adaptabilitas yakni bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Sehingga ia bisa di rubah demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Diantara ulama yang mengikuti teori adaptabilitas adalah Najamuddin At-Thufi . Kerangka dasar teori adaptabilitas adalah prinsip maslahat, yang merupakan nilai fundamentalbagi keberlangsungan hukum Islam dalam konsep perubahan sosial dalam penetapan hukum Islam. Tulisan ini mengkritisi konsep maslahat at-Thufi yang tidak hanya berlaku pada persoalan hukum yang tidak ada nasnya, tetapi juga berlaku pada konteks yang ada nasnya dalam bidang mu’amalah. Apabila di analisis secara cermat, konsep ini dapat memungkinkan terjadinya pertentangan antara nas dan maslahat, dan penerapan konsep ini di khawatirkan akan berakibat mengikuti hawa nafsu dan menghalalkan yang haram dengan dalih maslahat.Kata Kunci: Konsep maslahat, penetapan hukum Islam, Najamuddin at-Thufi
CITATION STYLE
Amri, M. (2018). KONSEP MASLAHAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Najamuddin At- ThuFi). Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 5(2). https://doi.org/10.21107/ete.v5i2.4585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.