Tulisan ini menguraikan tentang bagaimana peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance yaitu pihak pemerintah, masyarakat dan swasta di Kabupaten Bungo dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance diantaranya 1) Peran pemerintah Kabupaten Bungo dalam prinsip-prinsip good governance yaitu (1) kepastian hukum diantaranya telah menyiapkan regulasi guna membatasi kegiatan masyarakat dalam peggunaan lahan pertanian ke penggunaan lain dengan menetapkan perda Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Perda Kabupaten Bungo No. 7/2014), berikutnya setiap masyarakat atau badan terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian produktif mendapatkan dis-insentif berupa sanksi administrasi dan hukuman dari pemerintah daerah Kabupaten Bungo. Selanjutnya dari prinsip good governance yaitu (2) Akuntabilitas: pemerintah Kabupaten Bungo telah berupaya menjaga dan melindungi lahan pertanian aktif dipedesaan dengan membuat batasan khusus terhadap lahan pertanian holtikultura aktif. Dinas Pertanian Kabupaten Bungo juga terus menyampaikan progres kegiatan kepada pemerintah dalam usaha mempertahankan lahan pertanian di desa yang dekat dengan perkotaan. Berikutnya prinsip good governance yang dilihat dari indikator (3) Transparansi: diantaranya terus berupaya melakukan kegiatan FGD para stakeholders pertanian yang terdiri dari GAPOKTAN, petani, Penyuluh Pertanian, dan masyarakat dalam rangka saling mengingatkan dan berkoordinasi agar tidak menggunakan lahan pertanian ke penggunaan lain. Namun upaya pencegahan yang dilakukan oleh pelaksana di lapangan belum konsisten menegakan aturan yang ada. Berikutnya juga komitmen dari petugas masih rendah sehingga praktek alih fungsi lahan masih kerap dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pembangunan dan buat lahan perkebunan. Dinas pertanian juga kewalahan terhadap masyarakat pemilik lahan yang susah diajak bekerjasama agar. Peran dari masyarakat (kelompok tani, petani, peneliti, dan pemerhati pertanian) sifatnya hanya membantu pemerintah melakukan sosialisasi dini mengenai nilai-nilai positif bertani kepada masyarakat, memberi saran masukan dan melakukan pengawasan tentang aktivitas penggunaan lahan pertanian ke bentuk lain kepada petugas lapangan kecamatan. Sedangkan peran dari swasta diantaranya melakukan tanggungjawab sosial dan lobi kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bungo.
CITATION STYLE
Dolly, F. I., Purnaweni, H., Kismartini, K., & Susanti AS, M. (2022). Peranan Stakeholders ii Kabupaten Bungo, Jambi dalam Pencegahan Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 8(1), 45–55. https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v8i1.301
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.