AbstrakPerkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau data secara elektronik. Kebebasan berpendapat seolah dibatasi oleh UU ITE tahun2008 ini, sehingga perlu adanya penjelasan atau kajian mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dimaksud dalam UU ini dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2). Tinjauan Hukum Pidana Islam menggunakan dua istilah untuk tindak pidana yaitu jinayah dan jarimah, objek utama kajian fiqh jinayah yaitu al-rukn al-syar’i, al- rukn al-madi dan al-rukn al-adabi, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana hal ini erat hubungannya dengan al-rukn al-madi, maka objek utama kajian fiqih jinayah meliputi tiga bagian pokok, yaitu Jarimah Qishahs /diyat, Hudud, dan Ta’zir. Maka perbuatan tindak pidana ujaran kebencian tergolong kepada jarimah ta’zir, yaitu jarimah yang tidak ditentukan bentuk ataupun sanksinya dalam nash.Kata Kunci: Teknologi, Ujaran Kebencian, Pidana Islam
CITATION STYLE
Hasibuan, Z. (2019). PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(2), 183–203. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.