Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penipuan di Media Elektronik.Pokok masalah adalah bagaimana perpektif hukum pidana islam terhadap tindak pidana penipuan di media elektronik . Dari pokok masalah tersebut, penulis merumuskan masalah yaitu :Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam terjadinya penipuan dalam transaksi online?, Pandangan hukum Islam terhadap penipuan jual beli online?. Jenis penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun sumber data yaitu sumber data primer yang melalui wawancara. Penelitiaan ini juga memuat sumber data sekunder melalui analisis buku-buku, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini mejelaskan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam terjadinya penipuan jual beli traansaksi online yaitu didalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 telah disebutkan tentang hak dan kewajiban konsumen, apabila hak-hak konsumen tersebut tidak dipenuhi oleh penjual maka konsumen berhak menuntut kompensasi kepada penjual atau ganti rugi,selain itu pelaku juga dapat digugat pidana sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, pandangan hukum Islam dalam terjadinya penipuan jual beli online yaitu ). Implikasi dari penelitian ini yaitu Pemerintah harus lebih memerhatikan mengenai kejahatan cyber khususnya dalam kejahatan e-commerce dengan membuat aturan khusus yang mengatur lebih spesifik mengenai kejahatan yang terjadi dalam e-commerce dan juga khususnya para konsumen agar lebih berhatihati dalam berbelanja secara online. Jangan mudah terpancing dengan adanya sistem diskon atau promo.
CITATION STYLE
Manab, A. (2022). PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DI MEDIA ELEKTRONIK. ASA, 4(1), 33–49. https://doi.org/10.58293/asa.v4i1.37
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.