Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Perspektif Perbandingan Hukum

  • Priscyllia F
N/ACitations
Citations of this article
340Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya internet (interconnection networking). Informasi berupa data pribadi menjadi acuan dalam penggunaan aplikasi berbasis internet seperti e-commerce, e-health, e-payment, serta perkembangan cloud computing (ruang penyimpanan data seperti google drive, iCloud, Youtube). Privasi data pribadi merupakan hal penting karena menyangkut harga diri dan kebebasan berekspresi seseorang. Perlindungan privasi data pribadi jika tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan kerugian bagi seseorang atas tersebarnya suatu informasi pribadi. Kajian ini bertujuan untuk mendisukusikan konsep perlindungan privasi data pribadi serta pengaturannya dalam perspektif perbandingan hukum. Kajian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep perlindungan hak privasi merupakan hak penuh seseorang dan pemenuhannya tidak didasarkan pada hak orang lain, tetapi hak tersebut dapat hilang apabila dikehendaki oleh pemiliknya untuk mempublikasikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik dan seseorang berhak untuk tidak membagikan semua informasi mengenai pribadinya dalam kehidupan sosial. Ketiadaan hukum yang mengatur secara komprehensif perlindungan privasi atas data pribadi di Indonesia dapat meningkatkan potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas perlindungan privasi data pribadi. The development of information and communication technology, which one is the internet (interconnection networking). Personal data becomes a reference in the use of internet-based applications such as e-commerce, e-health, e-payment, and the development of cloud computing (data storage space such as Google Drive, iCloud, Youtube). The privacy of personal data is very important because it involves the freedom of expression and dignity of each individual. Data privacy protection shall be stipulated under the national law, if it is not, it may harm personal information that leads to any loss of someone. This paper aims to discuss the concept of privacy protection of personal data and legal arrangements from the perspective of comparative law. This article is normative legal research that examines and analyzes legal sources. The study results show that the privacy protection concept of personal data is a person rights and applied not by the others, but the rights can be lost if that person publish private information to the public and it’s a rights to does not share all information about his personality in social life. The absence of a comprehensive law governing privacy protection for personal data as a constitutional right can increase the potential of violations in Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 34(3). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i3.218

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free