Artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia dalam situasi konflik bersenjata terutama untuk warga Nduga, Papua Barat di Wamena yang terpaksa lari dari tempat tinggalnya karena ketegangan konflik bersenjata yang terjadi di Papua Barat. Masyarakat tersebut dimasukkan dalam kategori ‘internally displaced persons’ karena melarikan diri ke wilayah yang masih dalam kategori batas negara asalnya. Hukum yang melindungi ‘internally displaced persons’ adalah HAM dan Hukum Nasional, tetapi diberikan pedoman dasar dari Hukum Humaniter Internasional untuk melindunginya. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Hukum Nasional yang disediakan Negara Indonesia tidak dapat melindungi ‘displaced person’ dan pedoman perlindungan hukum humaniter harus segera diberlakukan demi kemanusiaan dan dapat pula menjadi solusi jangka panjang konflik di Papua Barat.
CITATION STYLE
Sudarso, T. (2023). PERLINDUNGAN TERHADAP INTERNALLY DISPLACED PERSON NDUGA DI WAMENA, PAPUA BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. BELLI AC PACIS, 8(2), 120. https://doi.org/10.20961/belli.v8i2.74497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.