GLOBALISASI: TANTANGAN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

  • . J
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

P aper ini mengkaji tentang tantangan globalisasi terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan konservasi sumber daya air. Persoalan mendasar muncul pada saat modernitas industrial dan berkembangnya paradigma developmentalisme telah menjadi bagian dari pola pikir yang dianggap paling tepat dalam kehidupan global sekarang ini. Akibatnya, kelestarian ekosistem dan ekologi mulai terancam ketika segala kebutuhan hidup manusia menjadi bagian tuntutan material yang harus dipenuhi. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber daya alam sebagai dampak paradigma antroposentrisme yang berkembang dan hidup di masyarakat akan menjadi bom waktu bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan terbatasnya ruang terbuka hijau serta konservasi sumber daya air sebagai dampak dari globalisasi. Metode analisis menggunakan juridis-normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Tulisan ini mengkaji undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan kebijakan hukumnya, sehingga dapat mewujudkan penyediaan ruang terbuka hijau yang bersinergi dengan kegiatan konservasi sumber daya air.

Cite

CITATION STYLE

APA

. J. (2018). GLOBALISASI: TANTANGAN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 127–136. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.10

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free