Maksud penulis dalam menyajikan karangan ini adalah sekedar untuk memberikan informasi secara populer menyangkut dunia persahaman, mengingat masalah ini dipandang perlu untuk diketengahkan sehubungan dengan kebijaksanaan Pernerintah dalam rangka pengembangan Pasar Modal yang kegiatannya telah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 Agustus1977 yang lalu. Bagi sementara anggota masyarakat mungkin masih memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang hal ikhwal saham tersebut, sehingga pada kesempatan ini kami ingin mencoba untuk dapat memberikan beberapa catatan untuk mendapatkan suatu ilustrasi sekitar persoalan ini.
CITATION STYLE
Nasarudin, M. I. (1979). Surat Saham sebagai Instrumen Pasar Modal dan Permasalahannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(2), 162. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no2.744
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.