Penegakan hukum adalah proses mewujudkan hukum abstracto menjadi hukum yang concreto. Dalam kenyataannya masih banyak penegak hukum dalam menjalankan perannya masih menggunakan cara-cara konvensional (prosedural dan formal). Hakim sebagai penegak hukum dalam memutus perkara masih sesuai dengan prosedur yang baku dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jargonnya kepastian hukum. Selain itu penegakan hukum terkadang sangat dipengaruhi oleh profil hakim, seperti latar belakang, sosial, pendidikan dan karakternya. Penegakan yang demikian keadilannya bersifat legal formal, yaitu keadilan yang berdasarkan pasal undang-undang, tidak menggambarkan keadilan yang seadil-adilnya (keadilan substansial). Untuk meujudkan keadilan substansial perlu adanya terobosan yaitu penegakan hukum yang menggunakan hukum progresif. Penegakan hukum progresif yang berasumsi bahwa hukum bukan sesuatu yang final bisa direvitalisasi manakala bermasalah, memiliki spirit pembebasan terhadap ciri, cara berfikir, asas dan cara teori baku yang selama ini dipakai. Selanjutnya hukum progresif memiliki karakter yaitu mensejahterakan dan menolak status quo. Putusan hakim yang berbasis nilai keadilan substantif adalah Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012, tertanggal 13 Februari 2012.
CITATION STYLE
Haryono, H. (2019). PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 20. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.20-39
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.