Skizofrenia merupakan salah satu jenis gangguan jiwa kronik dimana penyandang mengalami halusinasi, delusi, gangguan berfikir dan bertingkah laku. Data riset kesehatan dasar (riskesdas) Departemen Kesehatan sampai dengan bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa ada 1 juta pasien gangguan jiwa berat dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan di Indonesia. UU No. 18 tahun 2014 menyebutkan bahwa tenaga profesi yang menangani Orang Dengan Gangguan Kejiwaan diantaranya yakni Psikiater, Psikolog, Pekerja Sosial, Terapi Okupasi, dan Perawat. Tenaga professional dan institusi tentunya memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan aspek biopsikososial dan human right dari pasien. Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu institusi yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa di lingkup Jawa Barat termasuk Skizofrenia. Pasien Skizofrenia menghadapi kondisi dimana aspek biologis dan aspek sosial merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Oleh karenanya dibutuhkan pelayanan yang holistik terhadap kondisi pasien Skizofrenia, yang tidak hanya berbatas kepada kondisi rehabilitasi medis saja. Pekerja sosial sebagai salah satu profesi untuk meningkatkan keberfungsian sosial bagi klien memiliki salah satu peran yakni sebagai pendamping. Tentu akan banyak sekali hal yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam pendampingan terhadap pasien Skizofrenia. Oleh karenanya artikel ini akan membahas mengenai peran pendampingan terhadap pasien Skizofrenia yang dilakukan oleh pekerja sosial medis di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.
CITATION STYLE
Arifin, A. W., & Nulhaqim, S. A. (2015). PEKERJA SOSIAL MEDIS DALAM MENANGANI ORANG DENGAN SKIZOPHRENIA DI RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI JAWA BARAT. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.13590
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.