Penelitian ini menjelaskan tentang Putusan Hakim karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara li’an yang diproses di Pengadilan Agama Mamuju serta bagaimana dampak dari Implikasi putusan Hakim Karena li’an. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fleld research) dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah Implikasi Putusan Hakim karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju. Adapun sumber data dalam penelitian ini ialah sumber data primer dan skunder dengan tehnik okservasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: implikasi cerai gugat karena li’an di Pengadilan Agama Mamuju yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Mamuju tentunya memiliki dua factor yaitu berdampak pada kebaikan dari kedua belah pihak suami isteri. Dengan ketentuan bahwa jika dipisahkan kemungkinan kedua suami isteri masing-masing mendapatkan pasangan yang lebih baik. Dampak kedua terkait pada permasalahan anak dan keluarga. Proses penyelesaian perkara cerai gugat karena li’an oleh hakim di Pengadilan Agama Mamuju ialah mengunakan mode seni hakim dengan cara melihat sebab adanya li’an itu sendiri. jadi secara metode yang dijelaskan dalam Al-Qur’an itu tidak diterapkan pada Pengadilan Agama Mamuju dikarenakan itu sangat berap bagi pelaku li’an. Akibat Hukum dan Status Terhadap Anak Li’an Kedudukan hukum anak akibat perceraian li’an serta perlindungan hak anak pasca perceraian li’an ditinjau dari segi hukum perdata. Kedudukan anak yang dalam keluarga yang dilahirkan akibat dari li’an mempunyai status hukum yang sama dengan anak zina.
CITATION STYLE
Setiawan, A., Khairuddin, K., L, S., & Fikri. (2022). The Implication of Judges’s Decision by Reason of Li’an in Mamuju Religious Court. Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam, 1(1), 37–50. https://doi.org/10.35905/marital_hki.v1i1.3182
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.