This study aims to determine and analyze public services for persons with disabilities in making Electronic Identity Cards and barriers to public services in making e-KTPs for persons with disabilities in the Department of Population and Civil Registration, Sukoharjo Regency. This research is descriptive empirical juridical legal research. The approach used by researchers is qualitative. The types of data used are primary data and secondary data. Persons with disabilities experience physical, intellectual, mental, or sensory limitations for a long time interacting with their surroundings based on equal rights. The Convention on the Rights of Persons with Disabilities guarantees accessibility of opportunities to participate in community life and public services fully. The implementation of public services at the Department of Population and Civil Registration of Sukoharjo Regency has not fully implemented the principles of public services; this is following the 2020 community satisfaction index, which shows poor quality. Making e-KTPs for disabilities in the psychosocial category provided with facilities in the form of a biometric essay policy, but this policy has not been regulating statutory regulations and standard operating procedures. The results showed that the disability facilities and infrastructure were inadequate due to limited budget. There is no data on the compulsory age for e-KTP (17 years) and data on ownership of e-KTP for disabilities, and the program for the pick-up service for making e-KTP for people with disabilities has not been maximizing. Keywords: Public Services, Persons with Disabilities, Electronic Identity Cards (e-KTP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan hambatan pelayanan publik dalam pembuatan KTP-el bagi penyandang disabilitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik cukup lama dalam interaksi lingkungan sekitar berdasarkan kesamaan hak. Convention on the Rights of Persons with Disabilities memberikaan jaminan aksesbilitas kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat dan pelayanan publik. Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik, hal ini sesuai dengan indeks kepuasan masyarakat tahun 2020 yang menunjukkan kualitas kurang baik. Pembuatan KTP-el bagi disabilitas kategori sikososial diberikan kemudahan berupa kebijakan esepsi biometrik, akan tetapi kebijakan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan standard operasional prosedur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sarana dan prasarana disabilitas yang belum memadai karena terbatasnya anggaran. Belum adanya data usia wajib KTP-el (17 tahun) dan data kepemilikan KTP- el untuk disabilitas serta belum maksimalnya program pelayanan jemput bola pembuatan KTP-el bagi penduduk disabilitas. Kata Kunci: Pelayanan Publik, Penyandang Disabilitas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
CITATION STYLE
Subekti, R., & Prasetia, I. B. (2021). Implementasi Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(2), 34–45. https://doi.org/10.51921/chk.v23i2.171
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.