Pasal 1 Pasal 1 Undang-Undang Tahun 1974 mengatur mengenai kesakralan sebuah perkawinan dan ikatan seumur hidup antar keduanya, Pasal 38 UUP menjelasakan bahwa perkawinan dapat putus karena perceraian dan putusan pengadilan. Tidak semua permohonan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo 158/Pdt.G/ 2020/PN.Sda Hakim menolak putusnya perkawinan Antara kedua dokter yang berstatus sebagai PNS karena tidak adanya surat izin perceraian dari atasan yang seharusnya juga di lampirkan dalam alat bukti surat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah tidak adanya surat izin perceraian dari atasan merupakan alasan putusnya perkawinan tersebut, 2) Apakah pertimbangan hakim dalam menolak putusnya perkawinan antara dr.SpOG(K) dengan dr.yz tersebut.
CITATION STYLE
Utami, A. C., & Setyaningsih, S. (2022). DITOLAKNYA GUGATAN PERCERAIAN KARENA TIDAK ADANYA SURAT IZIN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2), 67–78. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13448
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.