ISO 21001:2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memiliki bagian dan tujuan yang sama dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Namun saat ini kesamaan tersebut belum di jabarkan secara teknis. Sedangkan dalam penerapannya jika dilakukan akan menyebabkan pemborosan dari berbagai aspek. Menyikapi hal tersebut, dirasa perlu untuk menyelaraskan kedua buah sistem penjaminan mutu tersebut. Selain itu peningkatan efektivitas dalam penerapannya, penyelarasan juga diharapkan dapat menjadi guidelines bagi perguruan tinggi yang ingin mengintegrasikan kedua sistem penjaminan mutu tersebut. Peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi 3 Tahun 2020 pasal 2 ayat 1, menyatakan pada Standar Nasional Pendidikan terdiri atas tiga standar yaitu Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Masyarakat. Sebagai langkah awal, penyelarasan pada penelitian ini akan dilakukan pada standar nasional pendidikan. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan terdapat keselarasan antara 8 Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 44 dengan subklausul ISO 21001:2018. Namun terdapat bagian yang tidak selaras yaitu subklausul ISO 8.3 tekait Prosedur pengembangan jurusan baru/layanan baru tidak diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2020.
CITATION STYLE
Sitorus, T. M. (2021). Penyelarasan ISO 21001:2018 Dengan Peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2020. JAS-PT (Jurnal Analisis Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia), 5(2), 133. https://doi.org/10.36339/jaspt.v5i2.524
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.