Setiap manusia merupakan pendukung hak dan kewajiban yang sudah dimiliki pada saat manusia itu dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia. Dalam hukum keluarga alimentasi merupakan kewajiban bagi anak untuk memelihara orang tuanya seperti memberikan penafkahan dan memberikan bantuan mengingat usia 60 tahun atau lebih adalah fase di mana seseorang memasuki masa lanjut usia yang membutuhkan bantuan orang lain yang dikarenakan tidak semua lansia dapat melakukan kegiatan seorang diri, dan sangat membutuhkan kasih sayang dari anak-anaknya, maka dari itu adanya hak alimentasi yang wajib dilakukan oleh seorang anak. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penulis ingin menjelaskan hak alimentasi beserta akibat hukum bagi lansia yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh anak-anaknya. Dalam hal ini penulis melakukan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 1, Jakarta Timur. PSWT memberikan pelayanan sosial, psikologis, perawatan medis, bimbingan fisik, mental, spiritual dan bimbingan pemanfaatan waktu luang yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup dan keberfungsian sosial lansia terlantar sehingga dapat membuat hari tuanya dengan mengikuti ketenteraman lahir dan batin.
CITATION STYLE
Mutiarany, M., & Anjani, R. A. (2022). Perlindungan Hak Alimentasi Bagi Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 1, Jakarta Timur. Binamulia Hukum, 10(2), 161–170. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.568
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.