Fenomena flexing atau pamer saat ini marak terjadi terutama di media sosial. Flexing ini kerap dilakukan oleh sejumlah publik figur, selebritis, artis, bahkan pejabat negara yang memamerkan barang-barang mewah atau kehidupan mewah yang mereka rasakan untuk mendapatkan pengakuan. Fenomena flexing ini dianggap sebagai bentuk riya yang tidak sesuai dengan akhlak dalam ajaran Islam, riya adalah perbuatan memperlihatkan sesuatu dengan maksud dan tujuan agar dilihat orang lain dan mendapat pujian. Kekayaan atau kesenangan yang kita alami saat ini sebenarnya hanyalah anugerah dari Allah SWT. yang nantinya harus dipertanggungjawabkan. Hendaknya kita bisa menempatkan harta yang kita miliki sebagai sarana kita beribadah kepada Allah SWT. Flexing bahkan dijadikan modus penipuan kriminal. Penelitain ini bertujuan untuk membahas fenomena flexing di media sosial dalam perspektif hukum islam dan bagaimana hukum islam memandang fenomena flexing yang terjadi di media sosial. Agama islam memang memberikan kebebasan berekspresi secara bebas di media sosial, namun sebagai pengguna media sosial kita harus bijak dalam menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini dan harus tetap menjunjung tinggi etika dan moral dalam ajaran Islam.
CITATION STYLE
Anjuwi, S. A., Alaisyahda, V., & Sari, T. N. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Fenomena Flexing di Media Sosial. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 200. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i2.15464
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.