BUMN atau Badan Usaha Milik Negara sebagai badan usaha yang sahamnya mayoritas dimilik oleh negara lebih akrab dengan kerugian daripada keuntungan. Padahal mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk memperoleh keuntungan. Salah satu persoalan yang menyebabkan BUMN kerap kali kalah bersaing dengan perusahaan swasta adalah lemahnya manajemen BUMN, dimana pada jabatan-jabatan penting justru diisi oleh sosok yang tidak profesional yaitu politisi ataupun relawan politik, bahkan jabatan komisaris juga dijabat oleh pejabat pemerintahan yang menyebabkan adanya rangkap jabatan. Persoalan utama adalah pada regulasi yang tidak jelas baik terkait mekanisme pengangkatan serta apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh komisaris BUMN. Penelitian ini menggunakan metoda yuridis normatif, dan menyimpulkan bahwa persyaratan jabatan komisaris yang terdapat dalam Undang-Undang BUMN perlu dilakukan rekonstruksi.
CITATION STYLE
Mahardika, A. G. (2020). REKONSTRUKSI SYARAT PENGANGKATAN JABATAN KOMISARIS BUMN: ANTARA IDEALITA DAN REALITA. Majalah Hukum Nasional, 50(1), 45–59. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.51
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.