Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya, segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan hukum. Hukum menjadi panglima dalam menjalankan pemerintahan agar tercipta suatu pemerintahan yang adil dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Dalam menjalankan roda pemerintahan terjadi pemisahan kekuasaan agar kekuasaan yang absolut dapat dihindari. Kekuasaan tersebut terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Lembaga yudikatif berfungsi sebagai lembaga yang menjamin terselenggaranya penegakan hukum yang menciptakan kepastian, keadilan dan memberikan manfaat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 memberikan wajah baru bagi Negara Indonesia. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi perubahan pada lembaga-lembaga Negara, tidak terkecuali pada kekuasaan kehakiman munculnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Perubahan tersebut diharapkan lebih memberikan indepensi dalam penegakkan hukum dan menciptakan hubungan yang ideal antara lembaga-lembaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan komisi yudisial).
CITATION STYLE
Kariadi, K. (2020). Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Saat Ini Dan Esokâ€. JUSTISI, 6(2), 99–110. https://doi.org/10.33506/js.v6i2.971
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.