Menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Hukum Adat dalam konteks hukum Indonesia. Definisi tersebut telah diatur di dalam peraturan perundangan dan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Batasan definisi tersebut masih mensyaratkan pengakuan Negara. Definisi atau konsep tentang masyarakat hukum adat menjadi penting untuk diatur dalam undang-undang, dalam rangka memberi penguatan terhadap pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat, terutama ketika mereka mengakses sumber daya alam.
CITATION STYLE
Sabardi, L. (2017). KONSTRUKSI MAKNA YURIDIS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PASAL 18B UUDN RI TAHUN 1945 UNTUK IDENTIFIKASI ADANYA MASYARAKAT HUKUM ADAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 153. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1488
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.