KONSTRUKSI MAKNA YURIDIS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PASAL 18B UUDN RI TAHUN 1945 UNTUK IDENTIFIKASI ADANYA MASYARAKAT HUKUM ADAT

  • Sabardi L
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Hukum Adat dalam konteks hukum Indonesia. Definisi tersebut telah diatur di dalam peraturan perundangan dan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Batasan definisi tersebut masih mensyaratkan pengakuan Negara. Definisi atau konsep tentang masyarakat hukum adat menjadi penting untuk diatur dalam undang-undang, dalam rangka memberi penguatan terhadap pengakuan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat, terutama ketika mereka mengakses sumber daya alam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sabardi, L. (2017). KONSTRUKSI MAKNA YURIDIS MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PASAL 18B UUDN RI TAHUN 1945 UNTUK IDENTIFIKASI ADANYA MASYARAKAT HUKUM ADAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 153. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no2.1488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free